Senin, Desember 22

Tax Update

Berhubung tahun 2008 akan berakhir, makanya gw update pengetahuan pajak gw...setelah mandeg dan cuma denger2 kalo UU PPh yang baru udah di sahkan, secara tahun 2009 bakal berlaku ketentuan PPh yang baru. Utk PPh 21 gw udah tau kalo tarifnya akan berubah menjadi lebih rendah dan yang sekarang lagi gw up date utk PPh 23. Ternyata ada beberapa perubahan yang cukup signifikan (walah..gw ktinggalan, tp gpp daripada ga sama sekali) dari segi tarif atas objek PPh 23..ini menyangkut kerjaan gw yang ada hubungannya dengan pemotongan pajak.

Tarif PPh Pasal 23 (from: http://dudiwahyudi.com / blog pajak indonesia)

Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

2. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.

3. 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.

Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :

1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

2. Dihapus

3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

* sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

* imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.

Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu. Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.

Ini baru sebagian aja lho, tp ini point penting buat gw krn harus bermain2 dengan tarif utk potong pajak para vendor. Oh, buat yang msih bingung tentang NPWP dan yang udah punya penghasilan tp belum punya NPWP..buruan deh daftar, gampang koq. Ini gw kasih sedikit ilustrasinya.

Manfaat Memiliki NPWP (from : http://syafrianto.blogspot.com/)

Dalam UU PPh 2008 ini, setiap orang ataupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan dan dikenakan pemotongan PPh oleh pihak pemberi kerja, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, jika tidak memiliki NPWP. Khusus untuk karyawan/pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerjanya, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Bagi karyawan/pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang dilakukan, maka jika seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 60.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.332.800. Berbeda jika karyawan/pekerja tadi memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang akan dipotong dari penghasilannya menjadi lebih kecil (karena menggunakan tarif normal Pasal 17) yaitu sebesar Rp 1.944.000. Sehingga akan terjadi penghematan sebesar Rp 388.800. Ilustrasi lain untuk seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 120.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 11.798.400 dan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 9.832.000, jika ia memiliki NPWP. Berarti akan dapat dilakukan penghematan sebesar Rp 1.966.400.

Jadi bagi Anda yang berprofesi kerja sebagai karyawan/pekerja/pihak-pihak yang bekerja pada seseorang atau perusahaan pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, apakah Anda telah memiliki NPWP? Bagi Anda yang masih belum memiliki NPWP, maka perlulah Anda pertimbangkan manfaat dari memiliki NPWP ini. Dan bagi Anda para pemberi kerja, apakah para pekerja Anda telah memiliki NPWP? Ingatlah bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009

Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

Bahkan sampai saat ini masih timbul rumor dan persepsi di masyarakat bahwa ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan menghadapi kesulitan besar dan permasalahan dengan pajak karena telah memiliki kewajiban pajak. Ketika belum memiliki NPWP, kita akan terbebas dari masalah pajak. Namun ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan dikejar-kejar oleh aparat pajak. Apakah rumor ini benar? Menurut penulis, rumor ini tidak sepenuhnya benar (untuk saat ini). Apalagi kelak di tahun 2009, kemunkinan besar justru yang tidak memiliki NPWP yang akan dikejar-kejar oleh aparat pajak.

Kembali lagi ke pertanyaan sebagaimana pada judul di atas, "Apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP?", maka berikut ini penulis akan membahas beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Bagi pembaca yang ingin mengetahui pembahasan mendalam mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak (khususya Wajib Pajak Orang Pribadi), dapat membacanya di buku yang ditulis oleh penulis dan dapat diperoleh di Toko Buku Gramedia, dengan judul "MY TAX SPT 1770 S dan SPT 1770 SS; Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan)".

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak, dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (yaitu surat yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, ketika kita mendaftarkan diri dan diberikan bersamaan dengan Kartu NPWP. Bagi Orang Pribadi yang mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dengan program yang disebut e-NPWP, maka surat keterangan terdaftar ini harus dimintakan tersendiri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kita terdaftar dengan membawa kartu NPWP). Dalam Surat Keterangan Terdaftar ini, dapat kita lihat kewajiban PPh sesuai dengan Pasal-Pasalnya.

1. Kewajiban PPh Pasal 21, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran gaji kepada karyawan/pegawai yang kita pekerjakan (mungkin karyawan perusahaan, karyawan toko, atau pembantu yang bekerja di tempat usaha kita). Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).

2. Kewajiban PPh Pasal 22, kewajiban ini tidak penulis bahas karena menyangkut ke instansi tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga untuk Wajib Pajak umum, biasanya tidak memiliki kewajiban ini. Kelak akan dibahas secara khusus pada bagian lain.

3. Kewajiban PPh Pasal 23, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran biaya-biaya berupa bunga, dividen, royalti, hadiah dan jasa-jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Kewajiban ini akan ada pada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya, orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai: akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali Camat), Pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).

4. Kewajiban PPh Pasal 26, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya-biaya (sama seperti untuk objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23) namun yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang digabungkan dengan laporan yang telah disebutkan pada angka 2 dan 3 di atas.

5. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15, kewajiban ini hampir sama seperti kewajiban untuk PPh Pasal 23, hanya objek-objek Penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final, misalnya sewa tanah dan/atau bangunan, jual tanah dan/atau bangunan, jual saham di bursa efek, hadiah undian, jasa konstruksi dan sebagainya.

6. Kewajiban PPh Pasal 25/29, kewajiban ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu kewajiban PPh Pasal 25 yang dilakukan setiap bulan dan kewajiban PPh Pasal 29 yang dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi setiap tahunnya. Kewajiban PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran/cicilan sebanyak 12 bulan pembayaran PPh atas perkiraan PPh selama setahun untuk tahun pajak yang sedang berjalan.

Yang Harus Dilakukan Setelah Memiliki NPWP

Jika Anda Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Karyawan/Pegawai dan tidak memiliki usaha sampingan atau usaha di luar penghasilan sebagai karyawan/pegawai, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan seluruh penghasilan dan potongan pajak yang telah diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan atau majikan tempat Anda bekerja) yang hanya dilakukan setahun sekali dengan menggunakan formulir yang disebut sebagai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ada beberapa formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja (gaji, honor, tunjangan dan sejenisnya) dengan penghasilan kurang dari Rp 48.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan (gaji, honor, tunjangan, dan sejenisnya) dengan penghasilan lebih dari Rp 48.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

Selain itu, untuk kewajiban setiap bulannya, Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan/pegawai tidak perlu melaporkan kewajiban pajaknya.

Udah panjang x lebar niy, mudah2an ga puyeng bacanya. Semoga bermanfaat.

2 komentar:

eRniTa GaYaTRi mengatakan...

nek gw g ngerti pajak...

bikinin NPWP donk, mumpung masih ada sunset policy nih. minggu dpn kan udah abis katanya...

duh, gmn donk...
heeeeelllpppp!!!

t.4.ti - tu mengatakan...

Lo daftar Online aja sayang...ke situsnya DJP, gampang koq modal KTP aja.

coba sekarang..