Selasa, Desember 23

Cinta yang abadi

Adalah ketika kamu manitikkan air mata dan MASIH peduli terhadapnya...
Adalah ketika dia tidak memperdulikanmu dan kamu MASIH menunggunya dengan
setia...

Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain dan kamu MASIH bisa tersenyum
sembari berkata 'Aku turut berbahagia untukmu"

Apabila cinta tidak berhasil ...BEBASKAN dirimu ...
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya dan terbang ke alam bebas LAGI
...

Ingatlah ...
Bahwa kamu mungkin menemukan cinta dan kehilangannya ..
tapi..
ketika cinta itu mati ...kamu tidak perlu MATI bersamanya ...

Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu menang ...
MELAINKAN mereka yang tetap berdiri tegap ketika mereka jatuh ...
Entah bagaimana ...dalam perjalanan kehidupan ,
kamu belajar tentang dirimu sendiri ...
dan menyadari bahwa penyesalan tidak seharusnya terjadi ...

HANYALAH penghargaan abadi atas pilihan-pilihan kehidupan yang telah kamu
buat .

TEMAN SEJATI ...
mengerti ketika kamu berkata "Aku lupa"
Menunggu selamanya ketika kamu berkata "Tunggu Sebentar"
Tetap tinggal ketika kamu berkata "Tinggalkan aku sendiri"
Membuka pintu meskipun kamu BELUM mengetuk…

MENCINTAI ...
BUKANlah bagaimana kamu melupakan ... melainkan bagaimana kamu MEMAAFKAN...
BUKAN bagaimana kamu mendengarkan ... melainkan bagaimana kamu MENGERTI
BUKAN apa yang kamu lihat ... melainkan apa yang kamu RASAKAN ...
BUKAN bagaimana kamu melepaskan ... melainkan bagaimana kamu BERTAHAN

Lebih berbahaya mencucurkan airmata dalam hati ...
dibandingkan menangis tersedu-sedu ...
Air mata yang keluar dapat dihapus ...
sementara airmata yang tersembunyi menggoreskan luka yang tidak akan pernah
hilang ...
Dalam urusan cinta , kita SANGAT JARANG menang ...

Tapi ketika cinta itu TULUS ... meskipun kalah,
kamu TETAP MENANG hanya karena kamu berbahagia ...
dapat mencintai seseorang ...
LEBIH dari kamu mencintai dirimu sendiri

Akan tiba saatnya dimana kamu harus berhenti mencintai seseorang
BUKAN karena orang itu berhenti mencintai kita
MELAINKAN karena kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia
apabila
kita melepaskannya .

Apabila kamu benar-benar mencintai seseorang , jangan lepaskan dia ...
Jangan percaya bahwa melepaskan SELALU berarti kamu benar-benar mencintai
MELAINKAN ... BERJUANGlah demi cintamu .
Itulah CINTA SEJATI .

Lebih baik menunggu orang yang kamu inginkan DARIPADA berjalan bersama
'yang
tersedia'

Kadang kala , orang yang kamu cintai adalah orang yang PALING menyakiti
hatimu dan kadang kala , teman yang menangis bersamamu adalah cinta yang
tidak kamu sadari..

Ini gw kutip lagi dari sebuah email yang gw terima...
pada bagian "Akan tiba saatnya dimana kamu harus berhenti mencintai seseorang BUKAN karena orang itu berhenti mencintai kita, MELAINKAN karena kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia apabila kita melepaskannya" kayanya itu kena bgt buat gw hiks..seseorang yang setahun terakhir ada di kalimantan -seorangygpernahkucinta-lagi di jakarta sekarang, kemarin sempet telpon2an (katanya mo kasih kejutan tp gw ga kaget) kasih kabar dan ngajak ketemuan sm the kurcaci dan gw memberanikan diri mancing hal yang sebenernya ga kuat utk denger, katanya dy udah siap melangkah ke hubungan yang lebih serius dgn pasangannya, jderrrr....

Senin, Desember 22

Tax Update

Berhubung tahun 2008 akan berakhir, makanya gw update pengetahuan pajak gw...setelah mandeg dan cuma denger2 kalo UU PPh yang baru udah di sahkan, secara tahun 2009 bakal berlaku ketentuan PPh yang baru. Utk PPh 21 gw udah tau kalo tarifnya akan berubah menjadi lebih rendah dan yang sekarang lagi gw up date utk PPh 23. Ternyata ada beberapa perubahan yang cukup signifikan (walah..gw ktinggalan, tp gpp daripada ga sama sekali) dari segi tarif atas objek PPh 23..ini menyangkut kerjaan gw yang ada hubungannya dengan pemotongan pajak.

Tarif PPh Pasal 23 (from: http://dudiwahyudi.com / blog pajak indonesia)

Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

2. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.

3. 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.

Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :

1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

2. Dihapus

3. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

* sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

* imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.

Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu. Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.

Ini baru sebagian aja lho, tp ini point penting buat gw krn harus bermain2 dengan tarif utk potong pajak para vendor. Oh, buat yang msih bingung tentang NPWP dan yang udah punya penghasilan tp belum punya NPWP..buruan deh daftar, gampang koq. Ini gw kasih sedikit ilustrasinya.

Manfaat Memiliki NPWP (from : http://syafrianto.blogspot.com/)

Dalam UU PPh 2008 ini, setiap orang ataupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan dan dikenakan pemotongan PPh oleh pihak pemberi kerja, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, jika tidak memiliki NPWP. Khusus untuk karyawan/pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerjanya, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Bagi karyawan/pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang dilakukan, maka jika seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 60.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.332.800. Berbeda jika karyawan/pekerja tadi memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang akan dipotong dari penghasilannya menjadi lebih kecil (karena menggunakan tarif normal Pasal 17) yaitu sebesar Rp 1.944.000. Sehingga akan terjadi penghematan sebesar Rp 388.800. Ilustrasi lain untuk seorang karyawan/pekerja dengan Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 120.000.000 dengan status PTKP K/3, maka jika ia tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 11.798.400 dan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 9.832.000, jika ia memiliki NPWP. Berarti akan dapat dilakukan penghematan sebesar Rp 1.966.400.

Jadi bagi Anda yang berprofesi kerja sebagai karyawan/pekerja/pihak-pihak yang bekerja pada seseorang atau perusahaan pemberi kerja yang penghasilannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, apakah Anda telah memiliki NPWP? Bagi Anda yang masih belum memiliki NPWP, maka perlulah Anda pertimbangkan manfaat dari memiliki NPWP ini. Dan bagi Anda para pemberi kerja, apakah para pekerja Anda telah memiliki NPWP? Ingatlah bahwa ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009

Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

Bahkan sampai saat ini masih timbul rumor dan persepsi di masyarakat bahwa ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan menghadapi kesulitan besar dan permasalahan dengan pajak karena telah memiliki kewajiban pajak. Ketika belum memiliki NPWP, kita akan terbebas dari masalah pajak. Namun ketika telah memiliki NPWP, maka kita akan dikejar-kejar oleh aparat pajak. Apakah rumor ini benar? Menurut penulis, rumor ini tidak sepenuhnya benar (untuk saat ini). Apalagi kelak di tahun 2009, kemunkinan besar justru yang tidak memiliki NPWP yang akan dikejar-kejar oleh aparat pajak.

Kembali lagi ke pertanyaan sebagaimana pada judul di atas, "Apa yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP?", maka berikut ini penulis akan membahas beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Bagi pembaca yang ingin mengetahui pembahasan mendalam mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak (khususya Wajib Pajak Orang Pribadi), dapat membacanya di buku yang ditulis oleh penulis dan dapat diperoleh di Toko Buku Gramedia, dengan judul "MY TAX SPT 1770 S dan SPT 1770 SS; Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan)".

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak, dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (yaitu surat yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak, ketika kita mendaftarkan diri dan diberikan bersamaan dengan Kartu NPWP. Bagi Orang Pribadi yang mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dengan program yang disebut e-NPWP, maka surat keterangan terdaftar ini harus dimintakan tersendiri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kita terdaftar dengan membawa kartu NPWP). Dalam Surat Keterangan Terdaftar ini, dapat kita lihat kewajiban PPh sesuai dengan Pasal-Pasalnya.

1. Kewajiban PPh Pasal 21, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran gaji kepada karyawan/pegawai yang kita pekerjakan (mungkin karyawan perusahaan, karyawan toko, atau pembantu yang bekerja di tempat usaha kita). Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).

2. Kewajiban PPh Pasal 22, kewajiban ini tidak penulis bahas karena menyangkut ke instansi tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga untuk Wajib Pajak umum, biasanya tidak memiliki kewajiban ini. Kelak akan dibahas secara khusus pada bagian lain.

3. Kewajiban PPh Pasal 23, berarti bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan harus melakukan pemotongan PPh atas pembayaran biaya-biaya berupa bunga, dividen, royalti, hadiah dan jasa-jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Kewajiban ini akan ada pada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung penghasilan netonya, orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai: akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali Camat), Pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (bentuk formulirnya lihat di bagian download SPT).

4. Kewajiban PPh Pasal 26, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya-biaya (sama seperti untuk objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23) namun yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 maka setiap bulan, Wajib Pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang digabungkan dengan laporan yang telah disebutkan pada angka 2 dan 3 di atas.

5. Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15, kewajiban ini hampir sama seperti kewajiban untuk PPh Pasal 23, hanya objek-objek Penghasilannya dikenakan pajak yang bersifat final, misalnya sewa tanah dan/atau bangunan, jual tanah dan/atau bangunan, jual saham di bursa efek, hadiah undian, jasa konstruksi dan sebagainya.

6. Kewajiban PPh Pasal 25/29, kewajiban ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu kewajiban PPh Pasal 25 yang dilakukan setiap bulan dan kewajiban PPh Pasal 29 yang dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi setiap tahunnya. Kewajiban PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran/cicilan sebanyak 12 bulan pembayaran PPh atas perkiraan PPh selama setahun untuk tahun pajak yang sedang berjalan.

Yang Harus Dilakukan Setelah Memiliki NPWP

Jika Anda Terdaftar Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pekerjaan Karyawan/Pegawai dan tidak memiliki usaha sampingan atau usaha di luar penghasilan sebagai karyawan/pegawai, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah melaporkan seluruh penghasilan dan potongan pajak yang telah diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan atau majikan tempat Anda bekerja) yang hanya dilakukan setahun sekali dengan menggunakan formulir yang disebut sebagai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ada beberapa formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja (gaji, honor, tunjangan dan sejenisnya) dengan penghasilan kurang dari Rp 48.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) atau lebih pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan (gaji, honor, tunjangan, dan sejenisnya) dengan penghasilan lebih dari Rp 48.000.000 setahun, melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

Selain itu, untuk kewajiban setiap bulannya, Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan/pegawai tidak perlu melaporkan kewajiban pajaknya.

Udah panjang x lebar niy, mudah2an ga puyeng bacanya. Semoga bermanfaat.

Jumat, Desember 19

Accounting..oh...accounting


Setahun lebih jadi bagian team accounting ADIS, udah makin berasa keluarga sendiri. Makin hafal juga kebiasaan satu sama lain... untuk bisa klop gw emang butuh waktu cukup lama utk berbaur dengan semua. Dulu gw sempet geleng2 kepala ngeliat tingkah laku mas2 dan mba2 gw (gw harus memanggil dgn sebutan itu secara gw yang paling muda di accounting) kalo ada makanan gretongan nyampe di ruangan ini..hanya dalam hitungan detik pasti lenyap whehhehehehe... Kesan pertama yang gw dapet, busyet pada ganas2 bgt klo liat makanan..malah salah satu mba gw bilang "Ti...klo ada makanan di sini sapa cepat dy dapat" ckckckkckck..hebat. Dan itu memang udah tradisi dari dulu, dan gw juga udah mulai terbiasa. Kebiasaan mereka yang lai juga kadang2 lebay kalo ada hal yang baru (wah susah jelasinnya lebay ato ndesoo yah ^-^ ) contohnya ada system HRIS yang baru dimana hal yang berkaitan dgn HRD bisa diakses secara Online. Nah pagi2 nih ada yg coba tuh system baru, dan secara serentak dan ga mo ketinggalan..menyerbu itu komputer dan banyak tanya ini dan itu, padahal itu system bisa dicoba di komputer masing2 (cape deh...).

Sebenernya udah 3 hari ini, gw nyaris ketumpuk kerjaan lagi..tp mau gw bawa santai aja biar ga stress. Maklum udah mo closing akhir tahun, dan seluruh transaksi harus terproses buat pembayaran bulan ini. Emang accounting oh accounting, dateng kadang paling pagi dan yang paling sering lembur, bahkan kalo ada tanggal merah/libur di tgl 1 atau 2 mesti rela masuk...sekali lagi nasib!!!! Wew..otak gw mulai meleleh niy, bisa ga yah gw ganti otak yg lain dan membiarkan otak gw yg sekarang beristirahat...Andai (qadjklfksdudhgsdfkdjghjfhkdghierywi......)

Oh ya Accounting masuk Ad-News (majalah kantor) volume bulan ini (horeeee akhirnya dapet giliran juga), karena beberapa minggu yang lalu mba cici (markom) minta waktu kita utk foto bersama. Nah ini salah satu kebiasaan lagi, teteup heboh waktu lagi session foto dan kebanyakan gaya. Nih salah satu hasil jepretannya, tp ini bukan gaya gokil yg gw maksud krn sama orang markom masih disortir lagi buat masuk Ad-News. Team Accounting yang isinya 21 orang2 stress semua...otaknya ga ada yg bener apalagi 4 orang babe (section head)... Pak Yasin (kalo dipanggil sama mba eka "pak gogon" krn dy baru aja salah potong rambut), Pak Angga (diem2 tapi menjerumuskan), Mas Tony (babe gw..masih muda tapi udah hebattt), Pak Novi (kita semua nyebutnya kingkong, karena besar badannya 3x gw atau mungkin lebih). Ga lupa..ke-4 orang itu juga hobbynya ngomongin masalah "sex" wkekekkekekkek... satu kata aja bisa mereka plesetin atau diarahkan ke hal2 yg namanya sex..korslet semua emang!!!!

Wew, gw lanjut kerja dulu ah.....

Senin, Desember 15

...resmi....

Per hari minggu kemarin, gw resmi jadi anak kost...lumayan cape krn harus beres2 sendiri. Untung juga hari sabtu si farah masih bersedia dengan tulus ikhlas menemani gw belanja ember sampe kipas angin..mulai dari nawar yang amat sangat sadis sampe gw berantem sm dy karena dy ga mo ngalah sama yang jualan. Sedikit ngebahas tentang si farah (temen gw dari SD) dy itu orang padang (maap sdikit sukuisme) dan dari dulu terkenal amat sangat pelit, tp dari sifat pelitnya itu ada untung dan ruginya...contoh kemarin, waktu nganter gw belanja dy abis2an neken harga sampe gw sendiri yang malu sama penjualnya. Tapi buruknya, dy itu perhitungan bgt..sampe kalo beli sampo, parfum ato makanan (contohnya) pasti dy timbang2 dulu, jgn sampe dy rugi!!! Hmmm... dari dulu sifat ini yang paling gw hafal dan belum berubah... Oh ya, dy suka bgt sama hello kitty dan semua barangnya didomimasi sama warna pink (mungkin klo bisa di dunia semua warnanya pink..Oh My GOD, pliss deh). Tapi gimana pun temen gw yang satu itu, dy tetep temen terbaik gw.

Back to topic... ngekost!ga pernah kebayang juga, tp ini harus gw jalanin. Setelah gw ngalamin masalah hampir 1 bulan lalu akhirnya ini salah satu keputusan besar yang harus diambil, buka lembaran baru. Kehidupan baru, harus lebih mandiri, harus lebih bisa ngatur duit (ini paling penting) dan harus bisa bertetangga dengan baik. Dan alhamdulillah gw dapet kost-an yang lumayan deket dari kantor dan ga pake ongkos, pulang pergi kantor dengan Jalan sehat ---> jalan kaki. Yuhu..gw harus menekan cost yang dikeluarkan (maklum naluri anak accounting) karena kebutuhan maik banyak, berasa bgt lho...
NASIB ANAK KOST.....

Kamis, Desember 4

Wajah baru neeh..

Dingin buangetzzz.....cuaca di luar memang mendung-mendung gimana gitu, jadi di ruangan berasa dingin sekali.

Tumben banget nih, tanggal segini sudah minus kerjaan lagi. Bayangkan saja, dari tadi pagi sampai siang ini gw baru proses sekitar 3 transaksi harian dan sisanya masih ada di meja BOD karena overbudget. Yang ada sepagian gw cuma otak-atik Blog untuk mempercantik tampikannya (halah...). Kasian juga kan udah lama dicuekin, makanya gw rubah templatenya..lucu kan??? Dan gak tau kenapa gw pilih template "kung fu Panda", padahal banyak banget template2 lain yang bagus. Oh ya berbagi informasi nih, kalo2 ada yang berminat buat gonta ganti template gw punya linknya http://btemplates.com/ Ya silahkan yang berminat silahkan mengunjungi.

Terkait dengan Wajah baru, gw pengin potong rambut deh jadinya. Walaupun gak ngaruh juga sama penampilan gw (secara ketutup sm jilbab hehehhe) tapi jadi kepuasan batin aja. Kapan yah mampir ke salonnya Tante Mega... biasanya siy kesana sama qthu atau kurcaci. New face and then New Life...itu harapan gw kedepan (nyambung gak siy? sedikit melenceng dari topik niy) coz setelah beberapa waktu ini gw mengalami masalah yang cukup berat, akhirnya keputusan yang gw ambil.. gw akan lupain semuanya dan memulai dengan yang lebih baik. Aminnn.